Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Penyusunan POJK ini sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK di Jakarta, 30 Juni 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. Sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
|Baca juga: SEOJK 7/2025 dan Tantangan Asuransi Kesehatan
“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Juli 2025.
|Baca juga: CoB dengan BPJS Kesehatan akan Dorong Penetrasi Asuransi Kesehatan
Dia jelaskan, penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atautertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Ismail.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News