Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kondisi terkini serta prospek produk unitlink dan endowment di industri asuransi jiwa memasuki 2026. Hal itu di tengah masih berlangsungnya proses penyesuaian pada produk yang dikaitkan dengan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (KE PPDP OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan berdasarkan data industri posisi November 2025, pendapatan premi dari lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink tercatat sebesar Rp39,13 triliun.
“Atau sekitar 23,87 persen dari total premi asuransi jiwa, sementara nilai klaimnya mencapai Rp54,76 triliun, atau sekitar 40,87 persen dari total klaim,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Ogi menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan penyesuaian unitlink masih berlangsung, baik dari sisi desain produk, pengelolaan investasi, maupun perilaku pemegang polis. Di sisi lain, produk tradisional termasuk endowment dinilai lebih stabil, seiring meningkatnya minat nasabah terhadap produk dengan manfaat yang lebih pasti.
|Baca juga: BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
|Baca juga: PTPP Peroleh Proyek Pembangunan Gedung Institusional Kejaksaan Agung di Awal 2026
|Baca juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Bukukan Prapenjualan Rp10,04 Triliun di 2025
Memasuki 2026, OJK menilai kinerja unitlink masih memiliki peluang untuk tumbuh secara bertahap dan terukur. Pertumbuhan tersebut diharapkan didorong oleh peningkatan kualitas pengelolaan produk, transparansi manfaat dan risiko, serta kesesuaian produk dengan profil nasabah.
Terkait pengembangan produk, OJK menekankan fokus utama perusahaan asuransi jiwa tidak berada pada penambahan jumlah produk unitlink. Penekanan diarahkan pada penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko dan investasi.
“Ke depan, OJK memandang kedua jenis produk tersebut dapat tumbuh secara berdampingan, sepanjang perusahaan asuransi mampu menyelaraskan pengembangan produk dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah secara tepat,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
