Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera melakukan spin-off mengingat batas waktunya adalah akhir Desember 2026. Artinya, Januari 2027 tidak ada lagi UUS asuransi yang beroperasi di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono menjelaskan aturan spin-off UUS asuransi sudah disiapkan OJK sudah lama dan bukan sebuah hukuman. Akan tetapi sebuah dorongan pendewasaan agar industri asuransi syariah bisa tumbuh lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
|Baca juga: Presiden Direktur Sun Life Resmi Pimpin AAJI 2026-2028
|Baca juga: OJK Tegaskan Tidak Ada Pengunduran Waktu Aturan Spin-Off UUS Asuransi
“Kalau mendengar spin-off sebagian kita mungkin sedikit deg-degan. Seperti mendengar kata audit mendadak. Padahal ini kita sudah siapkan lama,” kata Sumarjono, dalam webinar asuransi syariah bertajuk ‘2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre & Post Spin-Off?‘, Selasa, 24 Februari 2026.
Sumarjono menjelaskan setidaknya ada empat tujuan utama dari OJK terkait kebijakan spin-off UUS asuransi. Pertama adalah memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan asuransi syariah. Artinya OJK ingin asuransi syariah mempunyai fondasi sendiri dan neraca yang sehat.
|Baca juga: Tertekan Klaim dan Rugi Berkelanjutan, 5 Asuransi Umum Cabut dari Bisnis Kesehatan
|Baca juga: Pengamat: Ramadan dan Idulfitri Jadi Momentum Tepat Pasarkan Produk Asuransi Syariah
“Bukan sekadar anak kos yang menumpang alamat gitu. Tapi juga entitas yang punya rumah sendiri, fondasi sendiri, dan neraca yang sehat,” jelasnya.
Kedua, menciptakan operasional yang lebih efisien. “Karena jujur saja, selama masih unit kadang ada tarik-menarik kepentingan. Yang satu bicara margin konvensional, yang satu lagi bicara prinsip syariah. Akhirnya rapatnya panjang. Keputusannya adalah pending. Jadi tidak ada keputusan” ucapnya.
Ketiga adalah memperkuat investasi teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Ketika masih unit, IT sering nebeng server dari induk. Kalau ada error yang disalahkan jaringan dan lain sebagainya. Nah ini tentu kita ingin juga unit syariah ini adalah investasi yang serius,” tuturnya.
|Baca juga: Ramadan dan Idulfitri Disebut Periode Strategis Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Asuransi
|Baca juga: Dana Pensiun Bank Jateng Lego 306 Ribu Lembar Saham Asuransi Digital (YOII), Ada Apa?
Keempat, melindungi kepentingan pemegang polis dan juga peserta. “Ini adalah poin yang sangat penting. Karena dalam syariah tentu trust itu bukan sekadar brand positioning. Tetapi itu adalah amanah sehingga spin-off bukan hanya bisnis tapi juga memurnikan tanggung jawab,” jelasnya.
Terkait dengan batas waktu yang sudah ditentukan OJK, lanjutnya, sudah ada di dalam aturan berupa POJK. Apabila ada unit usaha syariah asuransi tidak melakukan spin-off sesuai ketentuan yang berlaku dan melewati batas waktu maka OJK akan mencabut izin usahanya.
|Baca juga: Asuransi Perjalanan, Kendaraan, hingga Kecelakaan Diri Diyakini Dapat ‘Berkah’ Ramadan dan Idulfitri
|Baca juga: AAUI Tunggu Kejelasan Keterlibatan dalam Program Kopdes Merah Putih
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Bakal Gelar RUPSLB di Maret 2026, Susunan Pengurus Diubah?
“Jadi kalau tidak melakukan spin-off tentu OJK akan mencabut izin dari unit syariah dan perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya. Jadi opsinya sederhana, spin-off secara terencana atau menyelesaikannya secara terpaksa. Nah tentu saya yakin akan lebih menyukai pilihan yang pertama,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
