Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Sanksi diberikan terkait dengan belum adanya laporan pernambahan modal perusahaan tersebut.
Dalam pengumuman yang dikutip Jumat, 21 Maret 2025, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-23/PD.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers, dengan jangka waktu tiga bulan.
|Baca juga:Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi PKU dari OJK
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Brilliant Insurance Brokers belum melaporkan penambahan Modal Disetor kepada Otoritas Jasa Keuangan, ditetapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, di Jakarta, pada tanggal 19 Maret 2025
Dijelaskan bahwa dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
“Namun demikian, PT Brilliant Insurance Brokers wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” jelas Iwan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News