1
1

Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi PKU dari OJK

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kedua perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

|Baca juga: Mengenal Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah

|Baca juga: 4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Membeli Rumah untuk Investasi

Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

|Baca juga: OJK Memfasilitasi Pertemuan Manajemen Jiwasraya dan Pemegang Polis

“PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Jumat, 13 September 2024.

|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada Lidean Pialang Asuransi

|Baca juga: Allianz Syariah  Kerja Sama dengan TPA untuk Tangani Klaim Domestik dan Global

Dia menjelaskan setelah dikenakannya sanksi ini maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

|Baca juga: Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Bilang Begini!

|Baca juga: Prudential Indonesia Selenggarakan ‘Risk Awareness Series 2024’ Bersama OJK’

“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis,” tegas Ismail.

Editor: Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Traveloka Jalin Kemitraan Strategis dengan TAT
Next Post 6 Cara Jitu Memilih Rekening Tabungan Demi Dapat Manfaat Maksimal

Member Login

or