Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi syariah agar mengembangkan produk-produk yang menyasar industri halal. Upaya itu penting karena merupakan bagian dari target yang tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027.
Dalam peta jalan tersebut, pada 2027 ditargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah telah memiliki produk yang mendukung sektor halal.
|Baca juga: Risiko Bencana Alam di RI Sangat Tinggi, OJK Buka Suara soal Skema Parametrik!
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“OJK terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah disebut telah mulai mengembangkan berbagai produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal. Menurut Ogi cakupan industri halal di Indonesia sangat luas, meliputi sektor manufaktur, jasa, hingga sosial, sehingga kebutuhan akan perlindungan asuransi pun menjadi beragam.
|Baca juga: OJK Wanti-wanti Industri Asuransi soal Aktuaris, Ini Langkah Cegah Tenaga Ahli Kabur
|Baca juga: IHSG Ngacir Terkerek Kinerja Emiten, IPOT Rekomendasikan Saham-saham Breakout Resistance
“Ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga produk asuransi syariah yang dibutuhkan pun beragam,” kata Ogi.
Beberapa contoh produk asuransi yang relevan dengan kebutuhan industri halal antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik halal, asuransi pengangkutan syariah untuk distribusi produk halal, asuransi perjalanan umrah dan haji, hingga asuransi jiwa syariah bagi para pekerja di sektor halal.
Untuk mencapai target 50 persen pada 2027, OJK menekankan pentingnya kolaborasi dengan asosiasi industri dalam memperkuat ekosistem. Hal ini dilakukan melalui monitoring berkala, mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta peningkatan kapasitas pelaku industri.
|Baca juga: CUAP Bareng Prudential Meluncur, Tawarkan Penghasilan Tambahan bagi Gen Z hingga Ibu Rumah Tangga
|Baca juga: OJK Bawa Kabar Buruk, Gejolak Israel-Iran Disebut Berpotensi Hantam Produk Unitlink!
“Agar target 50 persen tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News