Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim atas polis yang telah jatuh tempo kepada 43.808 pemegang polis. Hingga Juni 2023 nilai klaim yang telah dibayarkan oleh AJB Bumputera kepada para pemegang polis, berjumlah Rp126,82 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Penjaminan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 5 September 2023.
|Baca juga: Komitmen Terhadap Hak-Hak Pemegang Polis, AJB Bumiputera Cairkan Klaim Tahap Kedua
“Program penyehatan dari Bumiputera adalah dilakukan penurunan dari nilai manfaat polis yang rata-rata 47 persen. Hal itu dituangkan dalam rencana penyehatan, dan di bulan Februari 2023 OJK menyatakan tidak keberatan,” katanya.
Menurut Ogi, berdasarkan hasil pengawasan dari OJK terhadap RPK (rencana penyehatan keuangan), manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap para pemegang polis mengenai proses pembayaran. Dia juga menjelaskan bahwa sejauh ini proses pembayaran klaim ini akan terus berlanjut.
“Bumiputera tidak memiliki aset likuid sehingga untuk membayar klaim itu mereka butuh waktu. Karena asetnya adalah dalam bentuk fix asset yakni tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dulu,” jelas Ogi.
OJK berharap program pembayaran klaim kepada polis yang jatuh tempo itu terus dilakukan dan akan selesai sebelum tahun 2025. “Kita akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News