Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati hak pemegang polis untuk mendapat pelindungan hukum dari pihak manapun. OJK juga menghormati segala keputusan hukum yang ada antara Jiwasraya dan pemegang polis.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, terkait dengan adanya laporan dari nasabah Jiwasyara ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, menurutnya, OJK telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya untuk mejalankan tugasnya dengan baik. “OJK sesuai kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ogi saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers secara daring, Jumat sore, 9 Mei 2025.
|Baca juga: Kejagung Periksa 2 Orang Saksi terkait Perkara Asuransi Jiwasraya
Dalam kesempatan itu, dia jelaskan bahwa pemerintah RI sebagai pemegang saham Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, atau restrukturisasi polis. Dengan Langkah-langkah: pertama, restrukturisasi atas kewajiban dan pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke sebuah perusahaan baru yaitu IFG Life di bawah holding BPUI atau IFG. Kedua, pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan.
Dalam rangka pengalihan pertanggungan ke IFG Life, pemerintah telah memberikan PMN (penambahan modal negara) dengan nilai total Rp26,56 triliun melalui BPUI sebagai holding. Selain itu, BPUI juga melakukan fund rising dengan nilai total sebesar Rp8,16 triliun. Sehingga total nilai PMN dan fund rising seluruhnya mencapai Rp34,72 triliun.
“Dana inilah yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Selanjutnya BPUI menggunakan dana tersebut untuk penyertaan modal kepada IFG Life untuk menampung seluruh pertanggungan yang dialihkan dari Jiwasraya,” tutur Ogi.
|Baca juga: BPA Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro terkait Kasus Jiwasraya
Lebih lanjut ditambahkan bahwa sampai dengan 31 Desember 2024, jumlah pemegang polis yang direstrukturisasi dan telah dialihkan sebanyak 99,9 persen polis, yaitu sebanyak 314.067 polis dengan jumlah peserta 2.000.459 orang. Dengan jumlah kewajiban sebesar Rp38,09 triliun. Masih terdapat pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yaitu sebanyak 374 polis tunggal dari 374 orang peserta dengan jumlah kewajiban sebesar Rp180,80 miliar.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut atas penyelesaian portofolio, karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi dan sebagai tujuan semula, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025. Kemudian pemegang saham Jiwasraya telah melakukan RUPS yang memutuskan pembubaran perseroan, pada tanggal 22 Januari 2025.
Ogi menegaskan bahwa dalam rangka pelindungan kepada pemegang polis, selama proses likuidasi OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, diantaranya: pertama, kewajiban kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada Jiwasraya.
Kedua adalah kewajiban terhadap DPPK, dana pensiun pemberi kerja Jiwasraya, dan terdapat utang iuran dari pendiri yang menjadi prioritas Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan, tergantung besarnya nilai asset yang akan dicairkan.
Menurut Ogi, saat ini OJK telah menyetujui tim likuidasi yang telah diajukan oleh pemegang saham dan Tim Likuidasi sedang Menyusun RKAB untuk mendapat persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK. “Jadi, ke depan, Tim Likuidasi akan bekerja atas dasar RKAB tersebut,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News