Media Asuransi, JAKARTA – Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Global Bond US$800 Juta, Alami 3,5 Kali Oversubscription!
|Baca juga: Laba Bank Jago (ARTO) Tumbuh 78% Jadi Rp129 Miliar di 2024
Mengutip keterangan tertulis Kejagung, Jumat, 21 Maret 2025, lelang yang dilaksanakan pada kamis 20 Maret 2025 ini bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id.
Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
|Baca juga: Valuasi Lagi Terdiskon dan Potensi Dividen di Depan Mata, Apakah Saatnya Serok Saham TUGU?
|Baca juga: IHSG Belum Bertenaga Penuh, Perusahaan Asuransi Jiwa Wajib Perkuat Strategi Pengelolaan Aset!
Lelang Barang Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara KPKNL Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.
Dari hasil lelang yang dilakukan pada hari ini, telah terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL pada 5 Agustus 2015.
|Baca juga: Indef: Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah Dapat Penolakan dari Masyarakat
|Baca juga: Waspada! Pakar Bawa Kabar Buruk untuk Industri Asuransi soal Ancaman Pencurian Token dan Ransomware
Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp35,3 miliar dan mengalami kenaikan sebesar Rp2,5 miliar sehingga nilainya menjadi Rp37,8 miliar.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

