1
1

OJK Ingatkan Akuntan, GCG Sebagai Fondasi Baku Pengawasan

Ketua Dewan Audit/Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena (kedua dari kanan) usai memberikan sambutan dalam seminar di Yogyakarta. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola profesi akuntansi sebagai fondasi pengawasan sektor jasa keuangan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam seminar dengan tema “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges” yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, 24 Mei 2025.

“Bagi OJK, laporan keuangan merupakan raw material utama dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, kualitas dan kepatuhan terhadap standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan harus menjadi perhatian utama. Ketidaksesuaian penyajian dapat membuka ruang bagi praktik window dressing yang pada akhirnya merugikan pemangku kepentingan,” kata Sophia.

|Baca juga:Bos BEI: Akuntan Jadi Mitra Strategis Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa tantangan global yang dihadapi profesi akuntan saat ini sangat kompleks. Perkembangan teknologi, risiko siber, penyalahgunaan AI, dan meningkatnya tuntutan pelaporan keberlanjutan menuntut para akuntan untuk bertransformasi. “Peran akuntan tidak lagi sekadar mencatat, tetapi juga harus mampu memberikan insight, mendukung pengambilan keputusan strategis, serta menjunjung etika dan keberlanjutan,” kata Sophia.

Dalam paparannya, Sophia juga menyoroti pentingnya sertifikasi profesional sebagai upaya menjamin kompetensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan. Hal ini tercermin dalam pengaturan sektor keuangan, antara lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34 Tahun 2024 dimana terdapat kewajiban pengembangan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi, sebagai contoh sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi akuntan.

|Baca juga: Cegah Penipuan, Para Akuntan Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Sejalan dengan transformasi global, OJK juga telah memperkuat regulasi terkait akuntan publik dan pelaporan audit, antara lain melalui POJK Nomor 9 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan POJK 30 Tahun 2023 Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

OJK juga mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan bersiap mengadopsi standar IFRS S1 dan S2 dalam revisi POJK 51/2017 untuk mendukung pelaporan keberlanjutan yang selaras secara internasional.

“OJK percaya bahwa akuntan adalah salah satu garda terdepan dalam menciptakan tata kelola yang sehat. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sinergi demi memastikan profesi ini tetap relevan, dipercaya, dan siap menghadapi tantangan global,” tutup Sophia.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rayakan HUT ke-50, Tokio Marine Indonesia Fokus pada Inovasi dan Investasi
Next Post Metropolitan Land Mulai Pasarkan Metland Kertajati

Member Login

or