Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi.
|Baca juga: APPARINDO Fokus Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Peran Pialang Asuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi melalui KEP-12/PD.02/2026 pada tanggal 20 Januari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Wirtha Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
