Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Anugrah Atma Adiguna Menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi melalui KEP-714/PD.02/2025 pada 29 Desember 2025, sehubungan perubahan nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Web Proteksi Solusindo Menjadi PT WPS Insurance Broker
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 16 Januari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Perisai Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
