1
1

OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial. Pemberian sanksi ini melalui surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024 hal Sanksi Pem​batasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial yang berlaku sejak tanggal surat sampai dengan jangka waktu 12 bulan kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 26 November 2024, menyatakan bahwa pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial: pertama, tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (POJK 38 tahun 2015) yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut.

|Baca jugaL: Konferensi Aktuaria Asia 2024: Aktuaris Jadi Jembatan antara Teknologi dan Risiko

Kedua, tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya.

Ketiga, tidak melakukan review perhitungan cadangan teknis sesuai SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Keempat, sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pada huruf a, b, dan c di atas, Konsultan Aktuaria tidak memenuhi Pasal 10 ayat (1) huruf d POJK 38 tahun 2015 yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor IKNB.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menkeu: Ekonomi Indonesia Tunjukkan Ketahanan
Next Post OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024

Member Login

or