Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.
|Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Periode I–2024, Ada 646 Saham
Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 671 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
|Baca juga: OJK Tetapkan 6 Saham Pendatang Baru sebagai Efek Syariah, Siapa Saja Mereka?
“Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember,” kata Direktur Pengendalian Kualitas dan Penanganan Keberatan selaku Plh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Agus Saptarina, dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.
Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Agus menambahkan bahwa pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2024,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News