Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Lidean Pialang Asuransi. Pencabutan Sanksi PKU ini melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.
Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: pertama, Pasal 14 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
|Baca juga: Pasar Broker Asuransi di AS Diramal Tembus US$1,5 Triliun pada 2029
Kedua, Pasal 56 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp2 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan pialang asuransi digital.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 1 September 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News