1
1

OJK Mencabut Sanksi PKU PT Lidean Pialang Asuransi

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah men​cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Lidean Pialang Asuransi. Pencabutan Sanksi PKU ini melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: pertama, Pasal 14 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

|Baca juga: Pasar Broker Asuransi di AS Diramal Tembus US$1,5 Triliun pada 2029

Kedua, Pasal 56 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp2 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan pialang asuransi digital.​

“Deng​an dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 1 September 2025.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CEO MAMI: Ada Peluang Orang Indonesia untuk Jadi Lebih Kaya
Next Post Rumahnya Dijarah Massa, Sri Mulyani Minta Publik Tidak Pilih Jalan Anarki

Member Login

or