Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perusahaan asuransi jiwa yang diadukan masyarakat terkait produk unitlink-nya, untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak dapat diselesaikan, maka produk tersebut untuk sementara tidak dapat dipasarkan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK antara lain menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan mengenai unitlink yang beberapa waktu terakhir mengemuka. Disampaikan pula penanganan yang sedang dilakukan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Kami juga dapat melaporkan penangangan pengaduan terkait unitlink yang disampaikan oleh nasabah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA. Pelapor pada intinya mengajukan tuntutan pengembalian seluruh premi yang dibayarkan tanpa syarat. Tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pengawas asuransi adalah upaya mengadakan pertemuan dengan perusahaan, dengan pemegang polis, dan mempertemukan pemegang polis dengan perusahaan, maupun pertemuan perusahaan dengan komite OJK,” kata Wimboh.
|Baca juga: Riswinandi: OJK Segera Keluarkan Aturan Baru tentang Unitlink
Dia jelaskan bahwa dengan pendalaman pengawas asuransi, maka opsi penyelesaian pengaduan adalah: pertama arbitrase melalui LAPS dengan dispensasi perluasan kasus yang dapat ditangani LAPS. Kedua, penyelesaian melalui konsultan atau verifikator independen. Ketiga penyelesaian melalui pengadilan.
Menurut Wimboh, OJK juga akan melakukan edukasi dan literasi mengenai informasi produk-produk yang menjadi permasalahan tersebut. Tujuannya supaya masyarakat aware dan paham tentang setiap produk tersebut yang belakangan ini menjadi fokus permasalahan atau dispute.
“Kami juga akan melakukan supervisory action kepada lembaga asuransi, memberikan waktu dan tentunya akan konsekuensi pada produk-produk tersebut bahwa pada nantinya kalau memang tidak selesai, maka untuk sementara produk tersebut tidak bisa dijual lagi dan masyarakat kita minta aware tentang produk-produk tersebut,” tegas Wimboh Santoso.
Selain penanganan sejumlah kasus tersebut, OJK juga akan meningkatkan literasi dan akses masyarakat pengaduan melalui call center OJK yaitu di nomor 157, melalui berbagai upaya kita melalaui layanan WhatsApp, aplikasi portal perlindungan konsumen via internet sehingga dapat diakses dimana saja dan kapan saja bisa dilakukan. “Hal ini berdampak semakin meningkatnya jumlah permintaan layanan yang kami terima dari konsumen pada tahun 2021 layanan baru masuk mencapai 633.635.633 aduan dengan tingkat penyelesaian 95 persen, per Desember 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News