1
1

OJK Setujui Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yang beralamat di Jalan Prof DR Soepomo Nomor 8 Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Pembubaran dana pensiun ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun selaku Plh Direktur Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 6 Juli 2024, menyatakan bahwa pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

|Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Natour

Dijelaskan pula bahwa KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yaitu sebagai berikut:

  1. Ali Zainal Abidin (Ketua)
  2. R Wahyudi Agung Wibowo (Anggota)
  3. Aditya Gunawan (Anggota)
  4. M Imam Rifai (Anggota).

Tim likuidasi ini beralamat di Jalan Prof DR Soepomo No 8 Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan 12810, Telepon (021)-7941414.

Menurut Asep, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cadangan Devisa Indonesia pada Juni 2024 Meningkat
Next Post Satgas PASTI Stop Penawaran Investasi Ilegal oleh Infuencer Rafif Raya

Member Login

or