Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya yang menawarkan invetasi ilegal.
Aktifitas influencer ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 milyar.
|Baca juga: Satgas PASTI Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Investasi Ilegal INOX di NTB
“Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 6 Juli 2024..
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui bahwa:
1.Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
2.PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
3.Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
4.Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
5.Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
|Baca juga: Satgas PASTI Tingkatkan Pemberantasan Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
Hudiyanto menuturkan bahwa memperhatikan keterangan yang telah disampaikan, Satgas PASTI memutuskan memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk:
1.Menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
3.Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Hudiyanto juga menjelaskan bahwa Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Sementara itu, tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
2.OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
|Baca juga: Hati-hati, Kerugian Korban Investasi Ilegal Tak dapat Kembali 100 Persen
3.OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis,” kata Hudiyanto.
Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
“Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News