1
1

OJK Siapkan Aturan untuk Cegah Praktik Bajak-membajak Agen Asuransi, Kapan Terbitnya?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Widiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Praktik poching atau bajak-membajak agen asuransi antarperusahaan akan segera diatur secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang tengah disiapkan, aturan ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang sehat dalam industri perasuransian di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan masalah poching menjadi perhatian serius OJK.

|Baca juga: AAUI Ungkap Hambatan Asuransi Umum di 2025, Wajib Jadi Perhatian!

|Baca juga: Prudential Syariah Beberkan Tantangan dan Solusi Asuransi Syariah di 2025, Simak!

“Dan tadi yang mengenai poching (bajak membajak agen asuransi antar perusahaan asuransi), mengenai hal-hal lain itu nanti akan diatur tersendiri mengenai di POJK yang baru yang sedang kita godok,” ujar Ogi kepada Media Asuransi, di Jakarta, Jumat,15 November 2025.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan POJK lain yang dinilai akan memperkuat peran agen asuransi di Indonesia. Aturan itu mencakup kewajiban pendaftaran agen asuransi di OJK untuk memastikan kompetensi dan integritas mereka. Hingga saat ini, lanjut Ogi, proses registrasi sedang berjalan melalui asosiasi terkait, seperti AAUI, AAJI, dan AASI.

“Di OJK sendiri kami sedang mengatur di dalam POJK-nya mengenai peran daripada agen asuransi di mana agen asuransi itu harus terdaftar di OJK. Nah, saat ini proses pendaftaran sedang berjalan melalui asosiasi baik itu dari AAUI, dari AAJI, maupun AASI. Kita perkirakan total agen asuransi kurang lebih itu 700 ribu agen asuransi,” kata Ogi.

|Baca juga: Bos DAI Pede Pertumbuhan Industri Perasuransian Tetap Menjanjikan di 2025

|Baca juga: AAJI Ungkap Kunci Sukses Industri Asuransi Jiwa Tumbuh Ciamik di 2025, Apa Saja?

OJK berharap, dengan penerapan aturan baru ini, industri asuransi dapat menjadi lebih sehat dan profesional. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin paham akan pentingnya asuransi melalui edukasi yang dilakukan agen dengan kompetensi tinggi. POJK tersebut diproyeksikan terbit pada akhir 2024 atau awal 2025, setelah melewati proses finalisasi aturan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post McKinsey: Hanya 20% Perusahaan Asuransi Masukan Risiko Teknologi dan Data di Penilaian Regulasi
Next Post Fitch Ratings Sebut CTF Life Sukses Naikkan Pangsa Pasar, Pakai Jurus Apa?

Member Login

or