1
1

OJK Tepis Isu Asuransi Wajib Wisatawan Asing Hanya Untungkan Joint Venture

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia tidak ditujukan untuk menguntungkan kelompok atau perusahaan tertentu.

Kebijakan tersebut disebut Ogi masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, dengan fokus utama pada pelindungan wisatawan dan pengelolaan risiko di sektor pariwisata nasional.

“OJK memandang rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk pelindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 3 Februari 2026.

Ogi menjelaskan, dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyelenggaraan asuransi wajib harus dijalankan secara kompetitif dan terbuka.

Dengan mekanisme itu, seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki peluang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isu mengenai potensi dominasi perusahaan asuransi joint venture sebelumnya mencuat seiring wacana penerapan asuransi wajib bagi wisatawan asing.

|Baca juga: Bos OJK Desak Kesiapan Industri Asuransi RI Hadapi Risiko Bencana Alam

|Baca juga: Akira Sugai Mundur dari Kursi Wakil Presiden Direktur Bussan Auto Finance

|Baca juga: 3 Petinggi JACCS MPM Finance Indonesia Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berisiko lebih menguntungkan perusahaan dengan jaringan internasional. Namun, OJK menekankan, desain kebijakan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan persaingan sehat di industri asuransi.

Di sisi lain, OJK mengakui hingga kini belum ada kepastian waktu penerapan kebijakan tersebut. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, mengingat kebijakan ini bersinggungan langsung dengan sektor pariwisata, imigrasi, dan industri jasa keuangan.

“Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih banyak menguntungkan perusahaan asuransi joint venture atau asing yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, Irvan menilai, rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing belum memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk diterapkan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PGE Resmikan Bulan K3 2026 di Area Ulubelu
Next Post OJK Bawa Kabar Baik terkait Prospek Bisnis Unitlink dan Endowment di 2026

Member Login

or