Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang menyusun SEOJK Asuransi Kesehatan, yang menurut rencana akan diterbitkan pada kuartal II/2025. Perusahaan asuransi harus memenuhi tiga persyaratan jika akan tetap memasarkan produk asuransi kesehatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun (PDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan, dimaksudkan untuk menata kembali ekosistem asuransi kesehatan. Sehingga setiap bagian dalam ekosistem didorong untuk memberikan nilai tambah terhadap tujuan untuk melakukan efisiensi biaya medis.
|Baca juga: SEOJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Siap Meluncur, AAUI Minta Industri Asuransi Berbenah
“Hal ini sangat diperlukan untuk memastikan dampak inflasi medis dapat dimitigasi dalam jangka panjang. Dari sisi mekanisme pemberian layanan medis dan obat kepada pemegang polis atau tertanggung, upaya efisiensi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memberikan feasibility yang lebih baik berdasarkan data yang dapat diperoleh,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK ingin memastikan agar perusahaan asuransi yang ekan memasarkan asuransi kesehatan memiliki tiga hal berikut: pertama, memiliki kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan keberadaan infrastruktur yang memungkinkan pertukaran data digital secara berkala dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan adanya infrastruktur Call Center untuk membantu menjawab pertanyaan dari pemegang polis dan Faskes seputar layanan medis yang dapat diberikan.
|Baca juga: AAUI Canangkan Penyusunan Clinical Pathway Nasional untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan
Kedua, memiliki kapabilitas medis, yang ditunjukkan dengan keberadaan tim medis dengan kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan Analisa data yang diperoleh dari Faskes dan melakukan Utilization Review (UR) bersama Faskes untuk mendorong penerapan clinical pathways dalam layanan medis dan medical efficacy yang memadai dalam pemberian layanan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, memiliki Medical Advisory Board, yang akan memberikan masukan dari sisi keahlian medis sebagai bahan untuk melakukan UR dengan Faskes
“Dalam SEOJK ini juga diatur mengenai fitur yang memungkinkan adanya co-payment dan koordinasi manfaat dengan skema layanan JKN, untuk mendorong perilaku yang lebih baik dalam mengelola kesehatan dan memperoleh layanan medis berkualitas,” jelas Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News