1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Pahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya agar Perlindungan Berjalan Optimal

Petugas asuransi (kanan) menjelaskan cara mengisi polis asuransi kepada nasabah. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis dan ketidakpastian risiko kesehatan, memiliki perlindungan kesehatan menjadi salah satu langkah penting dalam perencanaan keuangan.

Polis asuransi kesehatan hadir sebagai benteng yang perlindungan finansial terhadap berbagai biaya perawatan, mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan medis, hingga rawat inap di rumah sakit sesuai dengan manfaat yang tercantum dalam polis.

Bagi banyak orang, asuransi kesehatan sering dianggap sebagai penyelamat ketika menghadapi situasi darurat medis. Namun, ada satu hal penting yang kerap terlewatkan oleh nasabah, yaitu memahami secara menyeluruh isi Polis asuransi yang dimilikinya.

|Baca juga: Intip Strategi Pemegang Polis Asuransi Hadapi Gejolak Pasar Keuangan

Polis asuransi pada dasarnya merupakan kontrak yang mengikat antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Di dalamnya tercantum berbagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, mulai dari cakupan manfaat perlindungan, biaya, risiko, fitur produk, jumlah premi yang harus dibayarkan beserta jadwal pembayarannya, prosedur pengajuan klaim, hingga kondisi-kondisi tertentu yang tidak termasuk dalam perlindungan atau dikenal sebagai klausul pengecualian.

Dengan membaca dan memahami syarat serta ketentuan tertulis di dalam polis, nasabah dapat mengetahui secara jelas manfaat perlindungan yang dimiliki. Hal ini juga membantu memastikan ketika nasabah mengajukan klaim di kemudian hari, prosesnya dapat berjalan lebih lancar karena telah sesuai ketentuan dalam polis.

Setiap polis asuransi memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis produk yang dipilih. Salah satu bagian penting yang perlu dipahami oleh nasabah adalah klausul pengecualian, yaitu daftar kondisi atau situasi tertentu yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Beberapa contoh kondisi yang umumnya termasuk dalam pengecualian di dalam produk asuransi kesehatan antara lain diagnosis penyakit atau kondisi yang tidak termasuk dalam manfaat perlindungan polis; klaim yang terjadi dalam masa tunggu atau periode pengecualian untuk penyakit tertentu;  cedera atau kerugian yang dialami tertanggung akibat keterlibatan dalam tindak pelanggaran hukum, tindak kejahatan atau aktivitas kriminal; kelainan bawaan, cacat lahir, kelainan atau keterlambatan perkembangan maupun penyakit keturunan (hereditary disease); hingga perawatan kecantikan atau operasi plastik yang tidak terkait dengan kebutuhan medis.

|Baca juga: Bos OJK Ungkap Update Program Penjaminan Polis Asuransi

Lebih lanjut, kondisi lainnya yang kini juga menjadi perhatian adalah terkait perawatan atau pengobatan eksperimental, di mana dalam polis produk kesehatan Prudential Indonesia, kondisi tersebut merupakan perawatan yang menggunakan metode, prosedur, teknologi, atau bahan yang belum terbukti efektif berdasarkan ilmu kedokteran barat, dan/atau belum memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang di negara tempat tindakan tersebut dilakukan.

Dengan demikian, suatu tindakan tetap dapat dikategorikan sebagai eksperimental dengan beberapa kriteria, meskipun dilakukan di rumah sakit besar, direkomendasikan oleh dokter, atau sudah tersedia secara komersial dan apabila belum tercantum dalam pedoman medis resmi atau belum memenuhi kriteria ilmiah dan regulator atau otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan polis.

Hal lainnya ialah terkait obat, di mana  obat atau terapi masih dikategorikan eksperimental apabila belum terdaftar secara resmi atau digunakan di luar indikasi (off‑label) tanpa dukungan pedoman medis yang kuat. Sebaliknya, obat atau terapi yang terdaftar resmi dan digunakan sesuai indikasi tidak termasuk eksperimental. Adapun suatu obat atau terapi dinilai dari status persetujuannya oleh otoritas yang berwenang, seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau FDA (Food and Drug Administration) and EMA (The European Medicines Agency) untuk luar negeri, serta kesesuaian indikasi penggunaannya.

Kemudian, adanya penilaian dilakukan berdasarkan kekuatan bukti ilmiah. Tindakan yang belum tercantum dalam pedoman medis resmi dan masih berada pada tahap penelitian, uji awal, atau protokol eksperimental, dikategorikan sebagai eksperimental. Tindakan yang telah diakui dalam panduan nasional atau internasional sebagai standar terapi (Standard of Care) tidak termasuk eksperimental. Terapi dinilai dari tujuan klinisnya. Tindakan yang belum terbukti memberikan manfaat klinis bermakna atau digunakan di luar standar pengobatan aktif, termasuk terapi pemeliharaan, pencegahan dapat dikategorikan sebagai eksperimental.

|Baca juga: AAJI Ingatkan Potensi Salah Persepsi Publik tentang Penjaminan Polis Asuransi

Lebih lanjut, pengakuan oleh sistem kesehatan menjadi pertimbangan penting. Terapi yang belum diakui secara luas, hanya tersedia di fasilitas tertentu, atau diposisikan sebagai terapi alternatif atau inovatif, masih dikategorikan sebagai eksperimental. Terapi yang telah menjadi praktik rutin dan terstandarisasi di rumah sakit rujukan, umumnya tidak dikategorikan eksperimental.

Dalam penanganan kanker payudara misalnya, terapi seperti Immune Cell Therapy (ICT) yang menggunakan darah pasien kemudian diolah dan dikembalikan lagi termasuk dalam kategori eksperimental, sehingga tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung oleh polis asuransi kesehatan.

Selain riwayat kesehatan, hobi maupun gaya hidup seperti konsumsi alkohol juga penting disampaikan saat pengajuan polis asuransi. Informasi tersebut menjadi dasar keputusan asuransi dan ketika informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak lengkap, maka perusahaan asuransi dapat melakukan analisa ulang atas risiko. Hal ini dapat menyebabkan adanya perubahan kondisi pada polis yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keputusan klaim (penolakan klaim), termasuk penyesuaian manfaat polis. Sehingga, pemahaman terhadap klausul pengecualian sejak awal pembelian produk asuransi menjadi sangat penting.

Nasabah juga perlu memperhatikan kondisi medis yang sudah ada sebelum polis diterbitkan atau manfaat perlindungan berlaku, baik yang sudah diketahui maupun belum, yang sudah didiagnosis ataupun belum, serta yang sudah mendapatkan pengobatan ataupun belum.

Perlu dipahami pula bahwa produk asuransi dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kehidupan yang mungkin terjadi, bukan untuk memberikan perlindungan terhadap hal-hal yang disengaja atau kondisi yang berada di luar cakupan perlindungan yang telah disepakati dalam polis.

|Baca juga: Polis Asuransi Bernilai Besar Masuk Laporan Pajak, Begini Respons Bos OJK!

Oleh karena itu, di samping terus menggencarkan edukasi melalui literasi keuangan dan asuransi, Prudential Indonesia senantiasa mengimbau kepada nasabah untuk mempelajari isi polis secara seksama dengan memanfaatkan free-look period atau masa mempelajari polis yang biasanya diberikan selama 14 hari kalender sejak polis diterbitkan.

Selama periode tersebut, apabila nasabah tidak setuju dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, nasabah dapat membatalkan polis tersebut dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan jika diadakan.

Manajemen Prudential Indonesia juga senantiasa menekankan bahwa nasabah perlu benar-benar memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk ketentuan yang tertera di dalam Polis. Perusahaan asuransi akan melakukan konfirmasi kepada nasabah melalui telepon atau sarana komunikasi pribadi lainnya dalam proses yang disebut sebagai Welcome Call. Proses ini merupakan kanal komunikasi awal antara perusahaan asuransi dengan nasabah untuk memastikan pemahaman nasabah terhadap manfaat asuransi, biaya, risiko, fitur produk, serta ketentuan dalam Polis, termasuk pengecualian dan syarat-syarat lainnya. Nasabah juga dapat bertanya lebih detail dan semakin memahami produk asuransi yang akan dibeli, baik mengenai fitur produk maupun isi Polis, kepada tenaga pemasar Prudential Indonesia yang profesional.

Tidak hanya itu, Prudential Indonesia secara berkala juga memberikan pelatihan kepada tenaga pemasar yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah tersertifikasi secara profesional, sehingga dapat menjelaskan produk asuransi secara detail dan komprehensif kepada nasabah.

Penjelasan yang transparan mengenai produk asuransi, serta pemahaman yang baik dari nasabah terkait produk dan isi polis termasuk klausul pengecualian di dalamnya, dapat membantu nasabah menikmati perlindungan asuransi secara optimal di masa mendatang.

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Didik J. Rachbini: Perkuat Perdagangan, Jangan Meninggalkan Jepang
Next Post Puncak Arus Balik, PELNI Angkut 27 Ribu Penumpang Hari Ini

Member Login

or