Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pergantian nama PT Pasaraya Life Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung.
Dalam pengumuman resmi OJK dikutip, Jumat, 24 Januari 2025, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Pasaraya Life Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung melalui KEP-27/PD.02/2025 tanggal 16 Januari 2025.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Berdikari Insurance
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News