Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance yang sebelumnya telah disanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Berdasarkan pengumuman resmi OJK dikutip, Jumat, 24 Januari 2025, pencabutan izin usaha Berdikari Insurance tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025.
|Baca juga: Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi PKU dari OJK
Berdikari Insurance beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat. “Sejak pencabutan izin usaha Berdikari Insurance, OJK melarang Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera, Jiwasraya, dan Wanaartha Life, Simak Update Info dari OJK Berikut
Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum, serta diwajibkan untuk: pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Berdikari Insurance. Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT BERDIKARI INSURANCE wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News