Media Asuransi, JAKARTA – Tingkat penetrasi asuransi nasional sepanjang 2021 mengalami penurunan dari 3,26% pada 2020 menjadi 3,13%.
Tingkat penetrasi asuransi nasional diukur dari jumlah premi bruto industri asuransi dibandingkan dengan jumlah Produk Domestik Bruto (PDB).
Dikutip dari data Statistik Perasuransian 2021 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan tingkat penetrasi tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah PDB yang lebih besar ketimbang peningkatan perolehan premi bruto industri asuransi.
|Baca juga: OJK Terus Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Perekonomian Indonesia pada tahun 2021, jika diukur dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), naik 10,0% dari Rp15.434,2 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp16.970,8 triliun pada tahun 2021.
Sementara itu, pada periode yang sama, penerimaan premi bruto industri asuransi hanya meningkat sebesar 5,7% dari Rp503,3 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp530,9 triliun pada tahun 2021. Dengan demikian, rasio antara premi bruto terhadap PDB mengalami penurunan dari 3,26% pada tahun 2020 menjadi 3,13% pada tahun 2021.
Tren penurunan premi tersebut sekaligus membalikkan tren pertumbuhan tingkat penetrasi yang meningkat sejak 2019. Saat itu, tingkat penetrasi naik menjadi 3,04% dari posisi 2018 yang hanya 2,92%, lalu meningkat lagi menjadi 3,26% pada 2020.
Sementara itu, tingkat densitas asuransi mengalami kenaikan pada tahun 2021 atau konsisten tumbuh sejak 2017. Pada 2021 tingkat densitas asuransi atau belanja masyarakat membeli asuransi tercatat sebesar Rp1,95 juta atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp1,86 juta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News