1
1

Perusahaan Asuransi Bermasalah Disarankan Lebih Baik Diperbaiki ketimbang Langsung Likuidasi

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menilai perusahaan asuransi yang bermasalah sebaiknya tidak langsung dilikuidasi.

Ia mendorong agar opsi penyelamatan melalui mekanisme resolusi didahulukan. Menurut Dian, resolusi adalah langkah untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Tujuannya ada dua, yaitu menjaga stabilitas dan nama baik industri asuransi, serta melindungi para pemegang polis.

“Resolusi asuransi sebagai bentuk penyelamatan pada dasarnya bertujuan menjaga stabilitas dan reputasi industri asuransi. Selain itu, yang paling penting adalah melindungi pemegang polis yang jumlahnya sangat banyak,” ujar Dian, dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

|Baca juga: Perusahaan Asuransi Bermasalah Takkan Langsung Dilikuidasi Usai Lembaga Penjamin Polis Terbentuk

|Baca juga: Begini Penjelasan Alam Sutera (ASRI) tentang Belum Perbarui Data Pemilik Manfaat

Ia menjelaskan, di banyak negara, resolusi menjadi pilihan utama ketika perusahaan asuransi mengalami tekanan keuangan. Cara ini dipilih agar dampaknya tidak meluas dan mengganggu sektor keuangan maupun perekonomian.

Dian mengatakan Pasal 79 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah memberikan ruang agar sebelum izin usaha dicabut atau perusahaan ditutup maka ada upaya penyelamatan lebih dulu melalui resolusi.

Bentuk resolusi bisa bermacam-macam, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, merger atau akuisisi dengan perusahaan lain, hingga pemindahan portofolio ke perusahaan asuransi lain yang lebih sehat.

|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Ungkap Alasan Sisa Dana IPO Rp4,28 Triliun Belum Terserap

|Baca juga: Begini Penjelasan Alam Sutera (ASRI) tentang Belum Perbarui Data Pemilik Manfaat

Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan resolusi. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti reputasi perusahaan yang masih baik, tidak terlibat kecurangan, serta masih adanya kepercayaan dari pemegang polis.

Dirinya menambahkan penurunan kondisi keuangan perusahaan juga harus terukur karena faktor risiko usaha, seperti persaingan atau penurunan investasi global, bukan karena pelanggaran hukum yang dilakukan secara terus-menerus oleh pengurus.

|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel

|Baca juga: Bos Asei Usul Skema Risk Based Premium dalam Penjaminan Polis untuk Cegah Moral Hazard

Dian menekankan, setiap keputusan resolusi harus benar-benar memberikan manfaat bagi pemegang polis. Ia juga meminta agar DPR mendapatkan laporan yang jelas dan rasional atas setiap kebijakan resolusi agar fungsi pengawasan tetap berjalan dengan baik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Asei Yakin Program Penjaminan Polis Tekan Risiko Bailout Fiskal Negara
Next Post LPS dan OJK Diminta Buat Aturan Resolusi Asuransi yang Cepat dan Jelas

Member Login

or