1
1

Perusahaan Asuransi Bermasalah Takkan Langsung Dilikuidasi Usai Lembaga Penjamin Polis Terbentuk

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Program Penjaminan Polis direncanakan mulai berlaku pada 2027. Program ini akan mencakup perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan dan telah dicabut izin usahanya.

Mengutip Asia Insurance Review, Kamis, 12 Februari 2026, kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

OJK menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami tekanan keuangan hingga program tersebut resmi berjalan. Setelah Lembaga Penjamin Polis terbentuk, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi.

|Baca juga: OJK Pede Asuransi Wajib TPL dan Bencana Buat Aset Industri Perasuransian RI Melonjak

|Baca juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Uji Pasal 304 KUHD terkait Polis Asuransi

Sebagai gantinya, akan ditempuh langkah penyelesaian (resolusi) terlebih dahulu, antara lain dengan mencari investor baru atau melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang sehat.

Saat ini, OJK masih menunggu persetujuan atas revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menjadi dasar hukum pembentukan Lembaga Penjamin Polis.

Dalam tiga tahun terakhir, sejumlah perusahaan asuransi tercatat menjalani proses likuidasi, di antaranya Wanaartha Life dan Kresna Life. Hingga kini, proses likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih belum rampung.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Penjelasan Alam Sutera (ASRI) tentang Belum Perbarui Data Pemilik Manfaat
Next Post 6 Perusahaan Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

Member Login

or