Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aset industri asuransi di Indonesia per November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun. Nilainya naik 2,20 persen year on year (yoy) dibandingkan per November 2023 yang sebesar Rp1.102,72 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,58 triliun atau naik 2,71 persen yoy.
|Baca juga: Premi Asuransi per Oktober 2024 Naik 2,80% Yoy
“Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode November 2024 mencapai Rp296,65 triliun, atau naik 2,22 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,64 persen yoy dengan nilai sebesar Rp165,13 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,70 persen yoy dengan nilai sebesar Rp131,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 7 Januari 2025.
|Baca juga: Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Ditunda, Otoritas Malaysia Siapkan Langkah Jitu Ini!
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78 persen dan 321,62 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.
Ogi menambahkan bahwa untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,35 triliun atau tumbuh sebesar 0,15 persen yoy.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News