Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai total aset industri asuransi tanah air per Oktober 2024 tercatat sebesar Rp1.133,58 triliun. Nilainya meningkat 2,98 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan per Oktober 2023 yang sebesar Rp1.100,73 triliun.
Menurut Kepala Ekskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, tTotal nilai aset asuransi komersial per Oktober 2024 sebesar Rp914,03 triliun, meningkat 4,31 persen yoy jika dibandingkan dengan per Oktober 2023 yang sebesar Rp876,23 triliun.
|Baca juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Jepang Naik 2 Kali Lipat hingga September
“Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun per Oktober 2024, atau naik 2,80 persen yoy jika dibandingkan dengan per Oktober 2023 yang sebesar Rp264,23 triliun,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia jelaskan, nilai premi asuransi jiwa tumbuh 2,74 persen yoy, dari Rp146,52 triliun per Oktober 2023 menjadi Rp150,53 triliun per Oktober 2024. Sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi pada periode yang sama meningkat 2,87 persen yoy, dari 117,72 triliun per Oktober 2023 menjadi Rp121,10 triliun per Oktober 2024.
|Baca juga: Dewan Asuransi Australia Dukung Rekomendasi Senat terkait Risiko Iklim pada Premi Asuransi
Sementara itu, nilai aset asuransi non komersial per Oktober 2024 tercatat sebesar Rp219,55 triliun, turun 2,20 persen yoy jika dibandingkan dengan nilai aset per Oktober 2023 yang sebesar Rp224,50 triliun. Namun, nilai preminya justru meningkat 6,79 persen yoy, dari Rp141,17 triliun per Oktober 2023 menjadi Rp150,76 triliun per Oktober 2024.
Ogi juga menyampaikan bahwa industri asuransi nasional memiliki permodalan yang kuat. Hal itu terlihat dari sisi risk based capital (RBC). Yakni RBC asuransi jiwa mengalami peningkatan yakni dari 435,98 persen per Oktober 2023 menjadi 436,70 persen per Oktober 2024. Namun, RBC asuransi umum dan reasuransi justru mengalami penurunan, dari 340,54 persen per Oktober 2023 menjadi 316,85 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News