1
1

Premi Asuransi Tumbuh 4,91% di Tahun 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy.

“Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun, atau naik 4,91 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 12 Fabruari 2025.

|Baca juga: Premi Asuransi Umum India Naik 12,7% di 2024, Lini Kesehatan Kontribusi Terbesar!

Secara umum, OJK mencatat bahwa permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Yakni RBC sebesar 420,67 persen untuk asuransi jiwa dan 325,93 persen untuk asuransi umum dan reasurani.

Ogi menambahkan, untuk asuransi non komersil total asetnya tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy. Asuransi non komersil ini terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,

Sementara itu, di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.

|Baca juga: Premi Asuransi Non-Jiwa India Diperkirakan Meningkat dalam Jangka Menengah

Sedangkan untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.

Di sisi lain, pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.

Menurut Ogi, dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024.

“Untuk tahun 2025, OJK berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK dan sembilan Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada triwulan pertama tahun 2025,” kata Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HDFC Life & Policybazaar Luncurkan Asuransi Berjangka, Tawarkan Klaim Pasti atau Uang Kembali!
Next Post Laba KB Insurance Naik 9,1% di 2024, Lonjakan Pendapatan Asuransi Jadi Pemantik!

Member Login

or