Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit berdasarkan data posisi Oktober 2025 mencapai sebesar Rp19,67 triliun. Pencapaian itu dengan klaim sebesar Rp16,83 triliun sehingga rasio klaim berada pada level 85,56 persen.
“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menambahkan potensi klaim pada lini asuransi kredit antara lain dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.
Untuk merespons hal tersebut, masih kata Ogi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
“Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
