Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas pengawas industri asuransi India (IRDAI) memangkas masa moratorium polis asuransi kesehatan dari delapan tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai perubahan signifikan dalam regulasi asuransi kesehatan di negara tersebut.
Melansir laman Asia Insurance Review, Kamis, 26 Februari 2026, dengan aturan baru tersebut, pemegang polis tidak lagi menghadapi risiko penolakan klaim akibat tidak mengungkapkan penyakit yang sudah ada sebelumnya setelah menjalani perlindungan secara terus-menerus selama 60 bulan.
Pengecualian tetap berlaku untuk kasus yang terbukti mengandung unsur penipuan. Sebelumnya, dalam skema moratorium delapan tahun, perusahaan asuransi memiliki waktu lebih panjang untuk menelusuri riwayat kesehatan dan verifikasi informasi yang disampaikan nasabah.
|Baca juga: Penyegaran Manajemen, Kreditplus (KB Finansia) Umumkan Susunan Direksi Baru
|Baca juga: Sah! Eks Dirut KAI Ignasius Jonan Jadi Presiden Komisaris Baru di SOHO Global Health
|Baca juga: Resmi Jadi Ketua AAJI, Ini Rekam Jejak Albertus Wiroyo!
Kondisi itu kerap memicu penolakan klaim, termasuk karena ketidaksesuaian data medis atau informasi yang tidak diungkapkan secara lengkap saat pembelian polis.
Pemangkasan masa moratorium menjadi lima tahun mendorong perusahaan asuransi untuk memperketat proses seleksi risiko sejak awal penerbitan polis. Perusahaan dituntut memastikan akurasi data calon pemegang polis serta melakukan penilaian risiko secara lebih komprehensif di tahap awal.
Selain itu, ruang waktu bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan atau sengketa klaim juga menjadi lebih terbatas. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian bagi pemegang polis sekaligus mendorong praktik underwriting yang lebih disiplin di industri asuransi kesehatan India.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
