Media Asuransi, JAKARTA – Bukan hanya di Indonesia, namun juga di berbagai negara Asia dan dunia, industri asuransi sedang berada pada fase penting: berdiri di persimpangan antara ekonomi yang masih sangat dinamis, perubahan kebutuhan masyarakat, serta meningkatnya inflasi biaya kesehatan.
Di berbagai negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya rumah sakit dan obat-obatan meningkat jauh lebih cepat dibanding inflasi umum. Di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung juga membuat klaim kesehatan terus naik. Ditambah lagi, terapi dan teknologi medis terbaru memang semakin canggih yang bisa membantu proses perawatan nasabah/peserta, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan.
|Baca juga: Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD
Indonesia menghadapi situasi yang serupa. Data dari survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan, bahwa prevalensi penyakit tidak menular telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Di Indonesia, jumlah kasus penyakit kritis meningkat 11 persen pada 2024, dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus. Artinya, satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berisiko mengalami lebih dari satu kondisi kronis sekaligus .
Industri asuransi memang tumbuh positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026. Namun di sisi lain, inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi.
Di sinilah pentingnya tata kelola yang kuat.
Apa yang Dimaksud dengan Repricing?
Dalam asuransi, repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.
|Baca juga: Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Kembali Menghadirkan NextGen
Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan.
Masalahnya, peninjauan premi/kontribusi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi/kontribusi. Pendapat ini tidak sepenuhnya tepat. Secara prinsip, repricing adalah proses peninjauan harga premi/kontribusi berdasarkan perubahan kondisi risiko dan struktur biaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
Premi atau biaya asuransi kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan biaya kesehatan, seperti biaya medis meningkat — harga obat, perawatan di rumah sakit, dan tindakan medis cenderung naik setiap tahun. Atau peningkatan manfaat yang lebih baik — adanya teknologi baru atau penambahan layanan, perawatan, atau jaringan rumah sakit yang lebih luas pada polis Nasabah/Peserta.
Guna mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi, atau repricing. Aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Nasabah/Peserta. Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis. Tujuan utamanya justru untuk melindungi Nasabah/Peserta agar manfaat asuransi tetap bisa digunakan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan agar penyesuaian harga ini lebih terukur dan diantisipasi lebih baik oleh Nasabah/Peserta dengan melihat riwayat kesehatan yang dimilikinya.
|Baca juga: Spin-Off UUS Asuransi Kian Marak, Bos Prudential Syariah: Kesenjangan Perlindungan Bakal Menyempit!
Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menjelaskan bahwa peninjauan premi/kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur untuk menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan dalam jangka panjang. “Prudential tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini, dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami. Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, kami ingin memastikan perlindungan yang kami berikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh Peserta,” ujarnya.
Mengapa Repricing Penting Dibutuhkan bagi Peserta Asuransi?
Selain faktor biaya, hal lain yang juga menjadi pertimbangan regulator dan industri adalah perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.
Mendorong Keadilan Melalui Fair Pricing
Sejumlah perusahaan mulai mengedepankan pendekatan fair pricing dalam proses peninjauan premi/kontribusi. Konsep ini menekankan keadilan, di mana premi/kontribusi disesuaikan dengan profil risiko dan pengalaman masing-masing Nasabah/Peserta. Individu dengan risiko lebih rendah atau yang konsisten menjaga gaya hidup sehat dapat memperoleh insentif berupa peninjauan premi/kontribusi yang lebih ringan atau manfaat tambahan. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga mendorong perilaku preventif yang berpotensi menekan kebutuhan perawatan di masa depan.
|Baca juga: Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage, Berikan Perlindungan hingga Usia 100 Tahun
Sejalan dengan penerapan prinsip fair pricing, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menghadirkan inovasi produk PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah, yang memberikan reward berupa keringanan premi/kontribusi hingga 20 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang polis yang jarang melakukan klaim asuransi karena kondisi kesehatannya senantiasa terjaga. Nasabah/Peserta akan memperoleh manfaat premi/kontribusi seoptimal mungkin sebagaimana profil risiko kesehatan yang dimilikinya.
Peninjauan premi/kontribusi bukan hanya soal industri, tetapi tentang memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Mekanisme yang terukur membantu menjaga agar perusahaan tetap mampu membayar klaim dan memberikan layanan secara konsisten, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Dengan kerangka pengawasan yang lebih kuat, repricing diharapkan bukan sekadar peninjauan angka, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perlindungan yang dimiliki masyarakat tetap dapat diandalkan dan tersedia dalam jangka panjang.
Editor Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
