1
1

SE OJK tentang Asuransi Kesehatan akan Diterbitkan pada Mei 2025

Menjaga Kesehatan Financial dengan selalu mengevaluasi polis asuransi secara berkala. | Foto: Prudential Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penerbitan Surat Edaran (SE) tentang asuransi kesehatan, dari semula dijadwalkan pada triwulan I/2025 menjadi ke bulan Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa phaknya dalam beberapa waktu terakhir ini OJK melakukan review terhadap ketentuan peraturan terkait dengan asuransi kesehatan. OJK ingin memperkuat dari sisi regulasi, baik itu terkait dengan risk management maupun dari kapan itu sendiri.

|Baca juga:Kinerja Asuransi Kesehatan Diramal Cerah, Bakal Tembus US$5 Triliun di 2032!

Menurutnya, review tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus bersama-sama dalam ekosistem untuk asuransi kesehatan itu, baik dari kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan maupun dari pelaku usaha di sektor kesehatan dari mulai rumah sakit, dokter, farmasi, serta perusahaan-perusahaan asuransi.

“Nah dari pemetaan yang kita lakukan memang di tahun 2023 itu klaim rasio 97,5 persen kemudian di tahun 2024 terjadi sedikit penurunan 71,2 persen. Namun perlu dicatat bahwa klaim rasio itu belum termasuk OPEX (Operational Expenditure/biaya operasional) yang dikeluarkan oleh asuransi yang besarnya sekitar 10 sampai 15 persen. Jadi kalau istilahnya kalau combine ratio-nya itu untuk tahun 2023 itu masih di atas 100 persen kemudian 2024 sedikit di bawah 100 persen,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Jumat, 11 April 2025.

|Baca juga: Premi Asuransi Kesehatan di Australia Naik! Warga Harus Rela Bayar Lebih Mahal Mulai April 2025

Dikuinya bahwa pada tahun 2025 memang terjadi penurunan dari klaim rasio karena beberapa perusahaan asuransi itu melakukan repricing terhadap premi yang jelek, yang dibebankan kepada pemegang polis. “Karena memang saat ini medical inflation di Indonesia itu relatively sangat tinggi. Di tahun 2024 tercatat 10,1 persen medical inflation sementara kita tahu bahwa inflasi secara umum itu di kisaran tiga persen,” tuturnya.

Dikuinya bahwa di dunia saat ini memang juga terjadi peningkatan medical inflation ,tapi lebih rendah dibandingkan di Indonesia, yakni rata-rata sekitar 6,5 persen. Jadi, di Indonesia ada isu terkait peningkatan daripada biaya kesehatan itu meningkat 10,1 persen di tahun 2004. “Nah ini menjadi PR bersama untuk melakukan perbaikan-perbaikan untuk kesehatan di Indonesia,” tegasnya.

|Baca juga: Perusahaan Asuransi Kesehatan Kesulitan Mendeteksi Penipuan dan Pemborosan

Dia sampaikan bahwa rencana penerbitan untuk surat edaran asuransi kesehatan, itu pembahasannya cukup cukup luas dan melibatkan seluruh stake holder. “Sehingga kami sedikit menunda penerbitan SE OJK, kemungkinan itu di bulan Mei kita baru terbitkan,” katanya.

Tetapi dia mengatakan bahwa coverage-nya akan lebih luas dan menjadi panduan bagi seluruh stake holder di industri kesehatan. Antara lain mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat memasarkan asuransi kesehatan, kemudian pembentukan dewan penasihat medis atau adanya fungsi medical advisory board yang akan kita terapkan, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, kemudian bagaimana koordinasi penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan adanya SE OJK ini akan memperbaiki asuransi kesehatan ini.

Sementara itu terkait dengan realisasi klaim asuransi kesehatan, memang sampai bulan Februari masih relatif kecil. Untuk asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah itu sebesar 45,42 persen, sedangkan untuk asuransi umum itu rasio klaim asuransi kesehatan sebesar 34,7 persen. “Tetapi perlu disadari bahwa ini baru dua bulan dan bisa jadi klaim-klaim itu belum disampaikan kepada perusahaan asuransi,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Ogi, kita mesti memonitor untuk jangka waktu yang lebih panjang untuk mengetahui berapa sebenarnya rasio klaim yang wajar. Kemudian bagaimana melakukan perbaikan-perbaikan dari segi risk management dan governance dari perusahaan asuransi dan ekosistem industri kesehatan kita itu menjadi lebih baik.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bisnis Asuransi & Bayang-Bayang Pemburukan Ekonomi
Next Post Bank Muamalat Gelar Program Umat

Member Login

or