Media Asuransi, JAKARTA – Polusi udara merupakan masalah lama bagi kesehatan manusia, bagi keberlangsungan makhluk hidup lain, dan menjadi penyumbang kerusakan iklim pada jangka panjang. Populasi dan aktivitas manusia yang terus bertambah membuat masalah polusi udara menjadi semakin kompleks dan sulit terselesaikan bahkan menjadi salah satu penyebab utama kematian karena banyak kandungan partikel debu, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan ozon di udara membuat udara terkontaminasi polutan konsentrasi tinggi.
Bagaimana polutan dapat menyebabkan tubuh kita sakit, yakni saat polutan mikroskopis yang ada di udara terhirup dan masuk ke saluran pernapasan kemudian masuk ke sirkulasi darah dan organ tubuh lain. Gejala yang sering timbul akibat menghirup partikel polusi udara yang sangat kecil ini adalah sesak nafas kemudian batuk, nyeri dada hingga asma.
Medical Underwriter Sequis, Debora Aloina Ita Tarigan, mengatakan bahwa paparan jangka panjang dan terus menerus dari masuknya partikel ke dalam paru-paru dan peredaran darah bisa menyebabkan penyakit kronis, seperti infeksi saluran pernafasan, asma, pneumonia, bronkopneumonia hingga hingga kanker paru-paru dan serangan jantung.
|Baca juga: Sequis Financial Sediakan Asuransi Penyakit Kritis untuk Nasabah Bank CTBC Indonesia
Kesehatan idealnya harus terus terjaga agar kita dapat bekerja dan beraktivitas dengan bebas. Untuk itu, ada baiknya masyarakat mempertimbangkan untuk melakukan mitigasi melalui asuransi kesehatan. “Adapun tujuan memiliki asuransi kesehatan adalah mencegah kerugian finansial bila terjadi risiko sakit dan agar kita bisa mendapatkan perawatan yang tepat saat sakit. Biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai perjanjian polis,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 6 Mei 2023.
Dia tambahkan, bagi mereka yang sebelumnya sudah mengalami gangguan pernapasan, misalnya karena terpapar polusi lalu berpikir untuk melakukan mitigasi dengan asuransi kesehatan sebelum terkena penyakit yang lebih parah biasanya akan mendapat perlakuan khusus dari perusahaan asuransi karena penyakit tersebut dapat saja masuk dalam kategori pre-existing condition.
“Pre-existing condition adalah kondisi calon nasabah yang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu saat mendaftar asuransi. Calon nasabah bisa saja diterima oleh perusahaan asuransi dengan persyaratan tertentu. Misalnya harus melewati masa tunggu penyakit atau melalui proses underwriting salah satunya berupa serangkaian tes kesehatan,” jelas Debora.
Salah satu tes kesehatan adalah uji fungsi paru (spirometri) untuk mengetahui adakah hambatan aliran udara di paru dan melakukan foto thorax untuk mengetahui adakah kelainan pada paru. Dari hasil tes tersebut nantinya underwriting akan menentukan seberapa besar tingkat risiko calon nasabah apakah ditolak atau bisa diterima dengan penambahan premi atau bisa saja premi tetap normal karena hasil tes menunjukkan hasil yang bagus.
Mengingat tidaklah mudah mendapatkan asuransi kesehatan saat sudah terkena penyakit sementara tubuh kita sangat mudah terkena penyakit akibat terpapar polusi udara maka, Debora menyarankan agar masyarakat Indonesia menjaga kesehatan melalui makanan bergizi dan mengandung antioksidan seperti sayuran dan buah-buahan, cukup istirahat, rutin berolahraga, dan meminimalkan terpapar polusi udara serta segera berasuransi selagi masih sehat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News