1
1

Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Apakah Bisa Diklaim?

Tabrakan beruntun sejumlah kendaraan di gerbang tol Halim beberapa waktu lalu. | Foto: x@@deguzel2

Media Asuransi, JAKARTA – Akhir-akhir ini sering kita dengar terjadinya tabrakan beruntun di jalan tol. Seperti halnya kasus yang baru saja terjadi yaitu kecelakaan beruntun yang dialami sejumlah mobil di gerbang tol akibat dari truk yang lalai saat berkendara. Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko terhadap truk dan mobil-mobil tersebut?

Kepemilikan asuransi mobil menawarkan berbagai manfaat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang meresahkan. Karena hidup penuh dengan ketidakpastian seperti Anda sudah merawat mobil dengan baik, mampu berkendara dengan baik, dan mempersiapkan semua hal sebelum berkendara secara matang, namun kerap ada hal-hal yang di luar kendali dan rencana masih tetap menghantui seperti risiko dari pengendara lain atau kondisi jalan pada saat itu.

Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa bagi truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) seperti truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2.

|Baca juga: Mobil Tabrak Showroom dan Mobil Mewah, Bisa Klaim Asuransi atau Tidak?

“Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis, maka dari itu, para pemilik polis dihimbau untuk memeriksa kembali polis yang didapatkan dari penanggung dan sebisa mungkin menghindari tindakan yang dikecualikan dalam polis,” ungkap Iwan dalam keterangan persnya, Sabtu, 6 April 2024.

Pada pernyataannya Iwan juga menjelaskan bahwa mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi mobil Garda Oto pertanggungan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI.

“Kemudian bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya lima hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

– Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

– Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

– Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

– Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

– Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

– Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

|Baca juga: Ini Tips Menghindari Mobil Terbakar Versi Asuransi Astra

Iwan mengatakan bahwa produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto, menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Dia menghimbau pemilik kendaraan untuk meningkatkan proteksi kendaraannya dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara.

“Nikmati berbagai promo untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center, promo Garda Oto multiyear beli dua tahun gratis satu tahun untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com. Periode promo selama bulan April 2024  berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only,” ujar Iwan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jelang Mudik dan Libur Lebaran, Tugu Insurance Genjot t Mudik
Next Post Indonesia Re Gelar Mudik Asyik Bareng BUMN 2024

Member Login

or