Media Asuransi, JAKARTA — Nama PT Daidan Utama menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut memutus hubungan kerja karyawatinya, Anita Dewi, menyusul viralnya kasus ‘tumbler TUKU hilang di KRL’.
Pemecatan itu memicu pertanyaan publik mengenai latar belakang perusahaan serta alasan di balik keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Daidan Utama merupakan perusahaan pialang asuransi yang menyediakan layanan konsultasi dan pilihan produk asuransi sesuai kebutuhan nasabah.
Perusahaan ini beroperasi di Indonesia dengan kantor pusat berlokasi di Plaza Galeon, Lantai 5, Suite A, Jalan MH Thamrin Kavling 8–9, Jakarta, 10230.
|Baca juga: Living On the Ring of Fire, Allianz Indonesia Serukan Pentingnya Asuransi untuk Lindungi Diri dan Aset
|Baca juga: Gara-gara Tumbler Hilang, Karyawan Pialang Asuransi Ini Dipecat Usai Dinilai Cemarkan Nama Perusahaan
PT Daidan Utama sebelumnya mengeluarkan klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memberhentikan Anita Dewi efektif sejak 27 November 2025.
Perusahaan juga menyampaikan penjelasan mengenai respons terhadap dinamika yang berkembang di media sosial terkait kasus tersebut.
Dalam klarifikasi itu, manajemen menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan karyawan bersangkutan tidak mewakili nilai perusahaan serta menyebut keputusan pemutusan hubungan kerja telah melalui proses investigasi internal.
Melalui keterangan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan hasil penelusuran sesuai prosedur dan tidak terkait dengan tekanan warganet.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
