1
1

Tetap Waspada Terhadap Dampak Tarif Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. | Foto: AFP

Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan tarif dagang dan pembatasan yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke negara-negara ASEAN/APAC, menurut pandangan Direktur Utama PT JBBoda Viva Indonesia Reinsurance Brokers, Ricky S Natapradja, seharusnya tidak memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap industri asuransi Indonesia.

“Maksud saya industri Jasa Keuangan Indonesia diatur secara ketat dan diawasi dengan baik oleh OJK dan mereka akan memainkan peran penting untuk memantau kondisi dan situasi. Hal ini diperlukan guna memastikan likuiditas dan stabilitas moneter terjaga, guna memastikan tidak terjadi peristiwa force majeure atau bencana keuangan yang akan berdampak pada perdagangan masuk atau keluar barang,” ujarnya kepada Media Asuransi baru-baru ini.

Ricy dengan yakin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan OJK sebagai otoritas jasa keuangan akan terus memantau situasi terkait dampak tarif Trump dan memberikan strategi terbaik ke depannya, baik itu tindakan pencegahan maupun tindakan perbaikan.

|Baca juga: Pemerintah Kumpulkan Asosiasi Pelaku Usaha Respons Kebijakan Tarif AS

Menurutnya, jika pendapatan premi asuransi domestik terpengaruh oleh tindakan Trump, maka OJK akan mengambil tindakan apa pun yang diperlukan untuk memastikan tidak ada Shock Events (Peristiwa Kejutan) seperti penurunan nilai tukar IDR vs USD atau hambatan untuk premi masuk dalam USD/EUR atau mata uang lainnya ke Indonesia. Demikian pula untuk klaim dalam mata uang asing yang terutang kepada cedant Indonesia dari reasuransi internasional.

Ricky mengatakan bahwa apabila menilik kembali pada masa krisis ekonomi Asia 2008/2009 dan baru-baru ini pada level global di masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2022, industri asuransi Indonesia merupakan salah satu industri yang paling tangguh dan mampu menjaga keberlanjutan serta pulih lebih cepat dibandingkan dengan industri lain seperti manufaktur, perhotelan, dan ritel konsumen.

Ricky mengakui, apa yang akan terjadi selanjutnya, tidak ada yang tahu. “Namun, sebagai pialang asuransi dan pialang reasuransi, kita perlu tetap waspada dan memantau situasi. Saya yakin penting bagi kita sebagai pialang (re)asuransi untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman kita terhadap risiko yang muncul (emerging risks), terutama yang terkait dengan geopolitik dan rantai pasokan perdagangan,” tegasnya.

|Baca juga: Pertumbuhan Industri Asuransi MAT Terkoreksi Gara-Gara Tarif Trump

Dampak dari gangguan politik dan perdagangan harus diketahui oleh kita semua sehingga kita dapat memberi saran kepada klien kita tentang cara terbaik untuk mengurangi atau mengalihkan risiko ketika kerugian sudah di depan mata. Globalisasi dan risiko geopolitik merupakan bagian dari serangkaian tren besar di antara risiko perubahan iklim dan siber.

Ricyk mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat sisi positif yang nyata dari dampak tarif Trump, karena niatnya adalah untuk memulihkan ekonomi AS secara sepihak dengan mengorbankan hubungan dagang dengan Asia.

“Menaikkan tarif dua atau bahkan tiga digit persentase mungkin memberikan solusi jangka pendek bagi AS, tetapi dapat merusak hubungan jangka panjang dengan mitra dagang utama seperti India, Indonesia, Jepang, Malaysia, dan Singapura. Ekonomi Asia adalah salah satu ekonomi terbesar dan terkuat di dunia dan negara-negara yang disebutkan ini, memiliki investasi yang signifikan di AS, jadi jika Trump mempersulit berbisnis atau berdagang di AS, maka skenario terburuknya bisa jadi perusahaan multinasional besar menarik investasinya dari AS dan mengalihkan investasi mereka ke tempat lain, ke wilayah yang lebih menarik seperti Timur Tengah,” tuturnya.

Ricky menjelaskan bahwa sisi negatifnya cukup jelas, yaitu jika perang dagang, tarif impor, dan pembatasan lainnya diberlakukan dan terus berlanjut, maka kita dapat memperkirakan akan terjadi peningkatan ketidakstabilan dalam rantai pasokan perdagangan. Hal ini mengakibatkan keterlambatan pengiriman dan pembayaran, dan sebagai efek domino dapat terjadi peningkatan piutang tak tertagih atau pembayaran tertunggak dari pembeli ke penjual, penalti untuk biaya demurrage di pelabuhan, pembatasan repatriasi dana atau pembayaran keluar ke AS, dan sebaliknya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nilai Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Rp11.705 Triliun
Next Post Mengalami Kondisi Hedonic Treadmill? Coba Terapkan 5 Cara Ini!

Member Login

or