Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyampaikan bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan sebuah undang-undang berbentuk omnibus yang membentuk ketentuan baru dan merevisi sejumlah undang-undang di sektor keuangan.
Hal itu dipaparkan Puteri sejalan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Kamis, Jakarta, 15 Desember 2022.
“Kami pastinya memberikan komitmen penuh untuk mengawal reformasi di sektor perasuransian tanah air. Ini berkaca pada berbagai kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi yang telah merugikan pemegang polis selama beberapa tahun terakhir. Karenanya, lewat UU P2SK ini, DPR bersama pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penguatan, baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi,” ungkap Puteri, dikutip dari laman dpr.go.id.
|Baca juga: UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital
Sebagai informasi, UU PPSK juga mengatur penyelenggaraan Program Penjaminan Polis untuk melindungi hak pemegang polis perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut akibat mengalami kesulitan keuangan. Program tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dari segi kelembagaan, kami perkuat fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis. Sehingga, LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi. Implikasinya, nanti akan ada anggota Dewan Komisioner LPS yang fokus mengurusi hal ini. Harapannya, lewat program ini dapat melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan,” ujar Putri.
Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga menjelaskan perombakan struktur Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) untuk memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap ADK OJK.
Sebelumnya, pengawasan industri perasuransian berada di bawah tugas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK.
|Baca juga: RUU P2SK Disahkan DPR, Akhirnya Kita Punya Program Penjaminan Polis
“Regulator pengawas di industri asuransi juga kita perkuat dengan memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian dari industri keuangan non-bank lainnya. Sehingga, ke depan, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ini tentu tujuannya agar regulator lebih fokus mengawasi industri asuransi dan sektor terkait secara menyeluruh, cermat, dan detail,” ungkapnya.
Puteri juga menjelaskan pengaturan aspek perilaku pasar (market conduct) industri perasuransian dalam UU P2SK.
“UU P2SK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Perusahaan perasuransian juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Tujuannya agar perusahaan asuransi beserta jajaran direksinya mampu mengelola premi asuransi hingga penempatan investasi secara aman dan prudent,” kata Puteri.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News