Media Asuransi, JAKARTA – PT Victoria Investama Tbk (VICO) resmi memperkuat struktur permodalan anak usahanya, PT Victoria Insurance Tbk (VINS). Langkah ini dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan total nilai transaksi mencapai Rp13 miliar.
Induk usaha di bidang holding dan investasi ini menyerap sebanyak 92.857.143 lembar saham baru yang diterbitkan oleh VINS. Aksi korporasi yang dilaksanakan pada akhir tahun lalu tersebut menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp140 per lembar saham.
Direktur VICO Jimmy Kurniawan Setio menegaskan transaksi ini merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung ekspansi bisnis entitas anak, khususnya di sektor asuransi. Strategi ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan mencari opsi pendanaan dari pihak luar yang tidak terafiliasi.
|Baca juga: Arus Balik Lebaran, Asuransi Jasindo Dorong Kembali Pentingnya Proteksi Perjalanan
“Pelaksanaan PMTHMETD oleh perseroan sebagai pemegang saham pengendali dilaksanakan dalam rangka memperkuat permodalan entitas anak yang bergerak dalam bidang asuransi,” ujar Jimmy, dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin, 30 Maret 2026.
Manajemen menjelaskan suntikan dana segar ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan usaha VINS di masa depan. Meskipun melibatkan dana yang signifikan, namun perseroan memastikan transaksi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi hukum maupun operasional harian holding.
|Baca juga: OJK Yakin Pembangunan Kampung Nelayan Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi
|Baca juga: Regulasi Baru PAYDI Bikin Nasabah Beralih ke Produk Tradisional, Ini Kata Allianz Indonesia
Hingga saat ini, proses pencatatan hasil PMTHMETD tersebut masih dalam tahap finalisasi di OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Perseroan menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum di pasar modal.
“Proses PMTHMETD VINS sampai dengan saat ini masih dalam proses pencatatan di OJK IKNB, di mana proses tersebut merupakan proses final dan mengikat bagi pihak yang bertransaksi,” pungkas Jimmy.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
