Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (KE PPDP OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus mencermati perkembangan klaim asuransi kesehatan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap wabah Superflu.
Hal itu, lanjutnya, termasuk dampaknya terhadap kinerja industri asuransi nasional. “OJK mencermati perkembangan klaim asuransi kesehatan seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap wabah Superflu,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 3 Februari 2026.
“Berdasarkan data industri posisi November 2025, hingga saat ini tidak terdapat lonjakan klaim yang bersifat ekstrem. Namun demikian, terdapat peningkatan aktivitas klaim pada lini usaha asuransi kesehatan yang perlu dikelola secara hati-hati oleh industri,” tambah Ogi.
Ogi menjelaskan secara industri nilai klaim asuransi kesehatan pada sektor asuransi jiwa tercatat mencapai Rp22,10 triliun atau tumbuh 11,20 persen secara tahunan. Sementara itu, klaim asuransi kesehatan pada asuransi umum tercatat sebesar Rp7,83 triliun dengan pertumbuhan 24,78 persen secara tahunan.
|Baca juga: Komisaris Erwin Ciputra Borong 2,3 Juta Saham Chandra Daya Investasi (CDIA)
|Baca juga: Direktur BCA Lianawaty Suwono Borong 300 Ribu Lembar Saham BBCA
|Baca juga: Dana Pensiun BPD Jateng Lepas 1,8 Juta Saham Asuransi Digital Bersama (YOII)
Dari sisi rasio klaim, OJK mencatat lini usaha kesehatan menunjukkan rasio klaim yang relatif tinggi, masing-masing sebesar 71,66 persen pada asuransi jiwa dan 86,52 persen pada asuransi umum. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan industri agar stabilitas keuangan perusahaan tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas klaim.
“OJK terus memantau perkembangan ini dan mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko, kecukupan pencadangan, serta menjaga kualitas layanan kepada pemegang polis agar kinerja industri tetap terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
