1
1

Wamen Komdigi: Industri Asuransi Harus Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi untuk Cegah Kebocoran Data

(tengah) Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria  bersama jajaran Komisari dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) usai memberikan paparan di acara dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment  (11/11). Caption: (tengah) Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria  bersama jajaran Komisari dan Direksi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) usai memberikan paparan di acara dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment  (11/11). | Foto: Indonesia Re

Media Asuransi, JAKARTA – Keamanan siber merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh sistem digital di dunia industri, terutama pada industri strategis yang menyimpan banyak data pribadi.

Contohnya industri keuangan, termasuk asuransi, kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Nezar Patria mengatakan di era kecerdasan artifisial (AI), potensi penyalahgunaan data pribadi di industri asuransi semakin meningkat.  Saat ini industri asuransi mulai memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan analisis terhadap penentuan premi atau persetujuan klaim, serta menjadi agen untuk melayani nasabah.

|Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Diskon Premi JKK dan JKM di 2026

“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelasnya dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment  yang diselenggarakan Indonesia Re pada 11 November 2025.

Wamen Nezar juga mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat, adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.

|Baca juga: Menanti Langkah Berikutnya dari LPS untuk Wujudkan PPP

Regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Wamen Nezar mengajak industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi. “Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Wamen Nezar berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan.

“Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” ungkap Nezar

Editor : Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kabar Duka, Direktur Utama BJB Yusuf Saadudin Tutup Usia
Next Post 3 dari 5 Warga Singapura Khawatir Tidak Mampu Bayar Perawatan Medis

Member Login

or