1
1

290 PUJK Dikenakan Sanksi Akibat Keterlambatan Pelaporan Kegiatan Literasi Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat sebanyak 290 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terkait kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang sudah diatur dalam regulasi.

“OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.

|Baca juga: Digitalisasi Membuat Asuransi Lebih Terjangkau dan Transparan

|Baca juga: Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)

Keputusan itu diambil sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

|Baca juga: Kebakaran Los Angeles Hancurkan 17 Ribu Bangunan, Industri Asuransi Rugi Bandar!

“Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 260 sanksi administratif berupa denda dan 30 sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Friderica.

Ia menambahkan berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 pasal 11 ayat (5), (6), dan (7) disebutkan PUJK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dikenai sanksi administratif.

|Baca juga: Kebakaran di Los Angeles Berpotensi Buat Perusahaan Asuransi Korea Selatan Merugi Rp950 Miliar

|Baca juga: Prabowo dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor, Berikut Hasilnya!

“Antara lain mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, denda administratif, sampai dengan pencabutan izin produk dan/atau layanan atau izin usaha,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Desa Sejahtera Astra Raih Penghargaan di ATA 2025
Next Post Transformasi Jadi Ajaib Alpha, Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto

Member Login

or