1
1

Begini Siasat OJK Tingkatkan Kualitas LKM saat 12 Lembaga Keuangan Mikro Dicabut di 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sepanjang 2024 telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Regulator terus berupaya mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia dan mengupayakan penyehatan dari waktu ke waktu.

“Dari 12 LKM tersebut, tujuh LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 21 Januari 2025.

|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva

|Baca juga: Newport Marine Services (BOAT) Alokasikan Belanja Modal US$1 Juta pada 2025

Dalam rangka penguatan LKM, tambahnya, saat ini telah ditetapkan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, dan penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman.

“Serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,” kata Agusman.

Selain itu, masih kata Agusman, telah ditetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.

|Baca juga: Begini Cara Bukalapak (BUKA) Pertajam Strategi Demi Tumbuh Berkelanjutan

|Baca juga: Indonesia Resmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon via IDXCarbon

“Implementasi ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM,” pungkasnya.

Mengutip data OJK, pada periode Agustus (caturwulan II) 2024, jumlah aset LKM meningkat 9,73 persen yoy menjadi Rp1,64 triliun, dengan ROA 0,13 persen dan ROE 0,30 persen. Pinjaman/pembiayaan yang disalurkan LKM meningkat 2,80 persen yoy menjadi Rp1,03 triliun, dengan jumlah pelaku LKM per 30 November 2024 adalah sebanyak 249 entitas.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD per 17 Januari 2025
Next Post IHSG Diprediksi Menguat, Ajaib Sarankan Beli Saham AADI, BBTN, TINS

Member Login

or