1
1

Buntut Munaslub Ilegal, Kadin Indonesia Surati dan Minta Dukungan Presiden Jokowi

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid. | Foto: Arsjad Rasjid

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut dari kekisruhan yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah ilegal. “Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 17 September 2024.

Dia menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

|Baca juga: Bank Mandiri Sukses Duduk di Panggung Dunia via Daftar World’s Best Companies TIME

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tegas dia.

Pada Konferensi Pers yang digelar Minggu 15, September 2024, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan sangat sarat dengan rekayasa.

|Baca juga: BBRI, ICBP, KLBF, hingga PTBA Jadi Rekomendasi Saham Hari Ini yang Bikin Dompet Tebal!

“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapak-bapak. Ini sangat jelas direkayasa,” katanya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara MAS Latuconsina mengatakan pihaknya menamakan Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta, karena Munaslub tersebut tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.

|Baca juga: Jiwasraya dan Berdikari Insurance Kena Sanksi PKU dari OJK

|Baca juga: Prudential Indonesia Selenggarakan ‘Risk Awareness Series 2024’ Bersama OJK’

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 2045. Namun, dalam hal kepemimpinan di Kadin dan Munaslub, kedua hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.

“(Sebanyak) 21 Kadin Provinsi telah mengambil sikap dan menyatakan Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan perbuatan makar terhadap pengurus yang sah. Kami hadir karena sayang terhadap Kadin dan bersama-sama ingin berjalan bersama pemerintah untuk ekonomi Indonesia,” pungkas dia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Profil dan Gurita Bisnis Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin yang Baru Saja Dikudeta
Next Post IHSG Diprediksi Bergerak Mixed, Ajaib Sarankan Beli Saham TINS, ANTM, ARTO

Member Login

or