Media Asuransi, JAKARTA – Memasuki Desember, masyarakat mulai sibuk merencanakan liburan akhir tahun. Selain dikenal sebagai penutup tahun, Desember juga menjadi bulan istimewa bagi umat Kristiani yang merayakan Natal.
|Baca juga: Lima Direksi Tugu Insurance Kompak Borong Saham TUGU
|Baca juga: Dikabarkan Jadi Dirut Marein (MREI), Robby Loho Mundur sebagai Preskom
Seperti biasa, jadwal hari libur dan cuti bersama di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dirilis di awal tahun. SKB ini menjadi panduan resmi bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk menentukan hari libur nasional dan cuti bersama.
|Baca juga: Mandiri Sekuritas Hadirkan Growin’ Syariah, Solusi Investasi Berkah di Pasar Modal Indonesia
|Baca juga: Asuransi Jasindo Berkomitmen Mendukung Pembangunan Nasional
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada Desember 2024:
- Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Bagi yang ingin memperpanjang liburan, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengambil cuti tambahan pada Senin, 23 Desember, Selasa, 24 Desember, dan Jumat, 27 Desember, sehingga memiliki waktu libur yang lebih panjang hingga akhir pekan.
|Baca juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Asuransi Umum dan Berbagai Manfaatnya
|Baca juga: Cara Jitu agar Anak Mudah Pahami Matematika
Selain itu, berikut daftar hari Minggu sepanjang Desember 2024, yang juga menjadi waktu libur rutin bagi sebagian besar masyarakat:
- Minggu, 1 Desember 2024
- Minggu, 8 Desember 2024
- Minggu, 15 Desember 2024
- Minggu, 22 Desember 2024
- Minggu, 29 Desember 2024
Dengan adanya jadwal ini, masyarakat dapat mulai menyusun rencana liburan atau kegiatan lain yang sesuai dengan hari-hari libur yang tersedia.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News