Media Asuransi, JAKARTA – Hidup tidak selalu berjalan mulus, dan sering kali tantangan serta cobaan datang tanpa persiapan. Salah satu cara untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan tersebut adalah dengan memiliki perlindungan lebih melalui asuransi.
|Baca juga: OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024
|Baca juga: Menyusuri Siasat China Memperbesar UMKM dengan Bantuan Perusahaan Asuransi
Asuransi dapat melindungi aset bisnis atau rencana jangka panjang, seperti perlindungan terhadap bencana alam, kerugian material, atau hambatan dalam pembangunan proyek. Meskipun banyak orang familiar dengan asuransi kesehatan atau jiwa, namun pengertian asuransi umum sering kali disalahartikan.
Berdasarkan definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang mengatur penerimaan premi. Asuransi umum mencakup berbagai jenis asuransi selain asuransi jiwa dan kesehatan, dengan tujuan untuk melindungi individu dari kerugian finansial yang lebih spesifik.
|Baca juga: Perusahaan Asuransi Harus Adopsi Pendekatan Inovatif untuk Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik
|Baca juga: Indonesia Re: Ekosistem Asuransi Berkelanjutan Wajib Dibangun untuk Kendaraan Listrik
Mengutip laman resmi TUGU, Minggu, 1 Desember 2024, berikut jenis-jenis asuransi umum:
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi ini melindungi properti seperti rumah, kantor, atau gudang dari risiko kebakaran, baik yang disebabkan oleh api kecil maupun besar, yang bisa terjadi secara sengaja atau tidak.
2. Asuransi kendaraan bermotor
Asuransi kendaraan bermotor memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan, baik motor maupun mobil, akibat kecelakaan, pencurian, atau kebakaran. Asuransi ini menawarkan dua tipe perlindungan, yaitu kerusakan akibat tabrakan dan kerugian hingga 75 persen dari harga kendaraan.
|Baca juga: Optimistis Hadapi 2025, Ini 5 Langkah Strategis Triniti Land (TRIN)
|Baca juga: 5 Tips Hindari Sindikat Penipuan Lowongan Kerja
3. Asuransi rekayasa
Asuransi ini dirancang untuk melindungi risiko yang terkait dengan kegiatan rekayasa, seperti pembangunan atau pengoperasian alat berat (misalnya traktor dan ekskavator).
4. Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan menawarkan perlindungan bagi barang atau aset selama perjalanan, baik melalui jalur laut maupun darat. Jenis asuransi ini banyak dimiliki oleh pebisnis atau pengusaha di sektor logistik.
|Baca juga: Libur Nataru, Sekitar Empat Juta Orang Akan Bepergian Menggunakan Pesawat Terbang
|Baca juga: Jelajahi Peluang Investasi, Biar Cuan Terdeteksi
5. Asuransi aneka
Asuransi ini mencakup berbagai produk perlindungan, mulai dari asuransi pencurian, kecelakaan pribadi, hingga asuransi perjalanan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik individu. Dengan memahami berbagai jenis asuransi umum, individu atau pemilik bisnis dapat mempersiapkan diri menghadapi berbagai risiko yang tidak terduga di masa depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News