1
1

Iuran Tapera Belum Tentu Berlaku di 2027, Lalu Kapan?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (tengah). | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana penarikan simpanan dari peserta baru, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.

“Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Alasan tersebut, menurut Heru, lantaran pihaknya saat ini masih dalam penguatan tata kelola internal, organisasi, dan membangun kepercayaan pada masyarakat kepada pengelolaan dana Tapera tersebut.

|Baca juga: PNS Menabung Tapera Puluhan Tahun tapi Cuma Cair Rp5 Juta, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Heru menekankan, BP Tapera saat ini hanya mengelola uang dari dari sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS yang sebelumnya bernama Bapertarum.

Kepastian waktu

Namun demikian, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepastian waktu diberlakukannya penarikan iuran Tapera terhadap para pekerja sesuai dengan alur yang berdasarkan PP 25 Tahun 2020, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun dari aturan tersebut berlaku.

|Baca juga: Ditemukan Masalah, Legislator Minta Kebijakan Iuran Tapera Dibatalkan

“Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Kalau kami dinyatakan telah siap oleh pemerintah, oleh komite untuk memulai collection baru, pasti kami akan melakukan proses sosialisasi juga terkait apa yang jadi dasar pungutan,” kata Heru.

|Baca juga: Racikan 4 Rekomendasi Saham saat IHSG Rawan Longsor

Senada, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pengaplikasian Tapera masih membutuhkan waktu lama untuk dikaji terlebih dahulu.

Selain itu, proses penarikan iuran dana dari para ASN hingga saat ini juga diakui masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

|Baca juga: Menkeu: APBN 2025 Jadi Transisi untuk Pemerintahan Berikutnya

“Bu Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana yang tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, jadi masih belum tahu kapan (kolektif iuran diterapkan bagi) ASN. Karena masih long way to go untuk menerapkan itu,” pungkas Astera.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Pertahankan Rating Watch Negative Hino Finance Indonesia AAA
Next Post Bank Danamon Diganjar Peringkat idAAA oleh Pefindo

Member Login

or