1
1

Indef Sebut Kedaulatan Digital Nasional Terancam Akibat Perjanjian Dagang RI-AS

Ilustrasi. | Foto: AFPI

Media Asuransi, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti sejumlah pasal dalam perjanjian dagang terbaru antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang berkaitan dengan sektor ekonomi digital.

Indef menilai beberapa ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara hingga memengaruhi kedaulatan digital nasional. Secara garis besar perjanjian terbaru tersebut membuat Indonesia tidak menerapkan pajak jasa digital ke Amerika Serikat.

Padahal, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Izzudin Al Farras menjelaskan, rencana kebijakan pajak sektor jasa digital telah dibahas oleh Kementerian Keuangan sejak pertengahan tahun lalu dan berpotensi dikenakan kepada perusahaan cloud, streaming, maupun aplikasi digital.

|Baca juga: Ketua PAI Sebut Timur Tengah Kagum dengan Kemajuan Industri Asuransi Syariah Indonesia

|Baca juga: Bos PAI: Minat Masyarakat untuk Berkarier di Sektor Syariah Sangat Tinggi

“Yang mana beberapa perusahaan Amerika yang seharusnya kena ketika nanti misalnya ini jadi diimplementasikan (perjanjian), misalnya seperti Netflix, Google, Google Cloud dan turunannya, atau Amazon, dan lain-lain maka akan membuat pengurangan potensi penambahan penerimaan negara,” kata Izzudin, Jumat, 27 Februari 2026.

Bahkan, lanjut Izzudin, dengan adanya perjanjian ini, potensi tambahan penerimaan negara dari sektor tersebut berisiko hilang. Padahal, kondisi fiskal Indonesia masih menghadapi tekanan defisit anggaran yang cukup besar dalam dua tahun terakhir.

Poin lain dalam perjanjian yang menjadi sorotan adalah pasal 3.3, yang mengatur Indonesia perlu berkomunikasi atau mempertimbangkan kepentingan Amerika Serikat ketika hendak menjalin perjanjian perdagangan digital dengan negara lain, apabila kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan AS.

|Baca juga: Bank Mega Syariah dan Berdikari Kolaborasi Permudah Masyarakat Berkurban

|Baca juga: Siapkan Rp65,7 Triliun saat Ramadan 2026, Begini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil di BCA (BBCA)!

Ia menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan dari sisi kedaulatan digital. Dalam pandangannya, semestinya kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam setiap negosiasi perdagangan digital.

“Jadi kita ketika mau menegosiasi dengan negara lain, kita harus memperhatikan kepentingan Amerika apa, kan ini aneh, padahal jelas our national first, harusnya kepentingan nasional kita yang lebih dahulu,” tegas Izzudin.

Izzudin menilai klausul tersebut berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi yang kurang independen dalam menentukan arah kebijakan ekonomi digitalnya di tingkat global. Secara keseluruhan, Izzudin menyimpulkan, terdapat tiga implikasi utama dari pasal-pasal ekonomi digital dalam perjanjian dagang Indonesia–AS tersebut.

Pertama, potensi hilangnya tambahan penerimaan negara, terutama di tengah kondisi defisit anggaran yang masih cukup lebar. Kedua, dampak terhadap industri media dan ekosistem berita nasional, khususnya dalam konteks distribusi konten digital dan minimnya kompensasi yang layak di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI).

|Baca juga: Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Nasabah Tajir di Medan dan Batam

|Baca juga: Kredit Perbankan Belum Gaspol, BI Catat Gap Ekonomi RI Masih Menganga

Ketiga, risiko melemahnya kedaulatan digital Indonesia apabila sejumlah klausul menempatkan Indonesia dalam posisi yang harus menyesuaikan kepentingan negara lain sebelum mengambil kebijakan strategis.

“Dan yang ketiga, ini tadi sudah saya bagikan juga, menempatkan Indonesia berada di bawah kendali AS begitu. Jadi saya kira Pak Presiden, jangan menjadikan perjanjian dagang AS-Indonesia ini sebagai alat menggerus kedaulatan digital Indonesia, akibat pengaruh asing,” kata Izzudin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian tersebut. Menurutnya, perjanjian dagang seharusnya memperkuat kepentingan nasional dan daya saing digital Indonesia, bukan justru mengurangi ruang kebijakan strategis di masa depan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Pastikan Rupiah Bergerak Sesuai Fundamental saat Konflik Kian Memanas di Timur Tengah
Next Post Dwi Ary Purnomo Resmi Lepas Jabatan Komisaris BTN (BBTN)

Member Login

or