1
1

Ketua Komisi XI Beberkan Sejumlah Usulan untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. | Foto: DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk memperkuat salah satu program Presiden Prabowo Subianto yakni pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya solusi menyeluruh terhadap persoalan likuiditas di sektor perumahan. Salah satu usulan utama parlemen adalah penguatan peran lembaga pembiayaan sekunder perumahan.

|Baca juga: Pemerintah Fokus Renovasi 2 Juta Rumah Tidak Layak Huni

|Baca juga: BI Genjot Operasi Moneter Pro Market Demi Pertebal Likuiditas Perbankan

Misbakhun menambahkan nantinya lembaga ini dapat bertindak sebagai penjamin likuiditas dengan membeli portofolio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Sehingga membuka ruang bagi bank untuk menyalurkan lebih banyak kredit baru.

“Dengan skema ini, risiko kredit juga lebih terjaga sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga,” ujar Misbakhun, dalam webinar bertajuk ‘Menakar Taji BUMN Properti Mensukseskan Program 3 Juta Rumah‘, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga mendorong pemberian insentif pajak dan dukungan fiskal bagi pengembang perumahan, seperti keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), percepatan perizinan, serta skema subsidi silang dari proyek-proyek besar.

“Langkah ini akan membuat modal kerja pengembang lebih likuid dan harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Di sisi perbankan, Misbakhun mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas instrumen likuiditas makroprudensial khusus untuk sektor perumahan.

|Baca juga: BI Komitmen Dorong Suku Bunga Perbankan Bisa Terus Turun

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi, Begini Klarifikasi Bank China Construction (MCOR)

Salah satu contohnya adalah pelonggaran rasio uang muka untuk pembeli rumah pertama, serta penyediaan fasilitas repo berbasis aset properti. Langkah ini diharapkan dapat melonggarkan akses kredit tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan.

Parlemen juga mendorong lahirnya instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi di sektor perumahan atau sukuk berbasis aset properti. Instrumen ini dapat menjadi alternatif sumber dana jangka panjang bagi pengembang maupun pemerintah daerah dalam membiayai proyek-proyek perumahan.

“Dengan basis pasar modal, beban pembiayaan tidak hanya bertumpu pada APBN dan perbankan semata,” kata Misbakhun.

Namun demikian, Misbakhun menegaskan, seluruh skema dan insentif keuangan tersebut harus dijalankan dengan transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan justru berisiko tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Lebih jauh, Misbakhun menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan likuiditas sektor perumahan yang bersifat komprehensif, mengintegrasikan kebijakan fiskal, moneter, dan pasar modal, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

|Baca juga: BI Tegaskan Industri Perbankan Indonesia Tangguh dan Sehat

|Baca juga: BCA (BBCA) Blak-blakan soal Isu Akuisisi 51% Saham oleh Pemerintah, Ini Faktanya!

“Dengan langkah tersebut, sektor perumahan akan memiliki fondasi likuiditas yang kuat untuk mendukung pemerataan akses rumah layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Misbakhun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Jateng Diganjar Peringkat idAA- dengan Prospek Stabil
Next Post 3 Komisaris Waskita Beton Precast (WSBP) Mundur, Pindah ke Waskita Karya!

Member Login

or